Muhammad Waffiqur Rohman, seorang aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan percobaan selama 8 bulan oleh majelis hakim. Hal ini berdasarkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Tan Stefan Oka Tjandra sesuai dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara, hakim mengambil keputusan yang lebih ringan karena mempertimbangkan bahwa Waffiqur Rohman adalah seorang aktivis buruh. Sebelumnya, FSPMI telah melakukan unjuk rasa di depan rumah Stefan Oka Tjandra untuk menuntut hak mereka dalam situasi kebangkrutan perusahaan dan tunggakkan gaji. Konflik terjadi saat mobil Stefan tidak dapat dikeluarkan karena dihalang-halangi oleh karyawan PT. Rita Sinar Indah. Emosi meluap saat Waffiqur Rohman mendorong Stefan hingga terjatuh ke selokan depan rumahnya dalam kejadian yang terjadi saat demo tersebut. Setelah putusan ini, Waffiqur Rohman dinyatakan menerima keputusan hakim sebagai penegak hukum.