26.7 C
Jakarta
HomeBeritaPTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat

PT PP (Persero) Tbk, sebuah perusahaan BUMN terkemuka di bidang konstruksi dan investasi di Indonesia, telah berhasil melakukan pembayaran secara penuh atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A sebesar Rp 140 Miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp 60 Miliar pada tanggal 18 April 2025, sebelum tanggal jatuh tempo pada 22 April 2025.

Kedua instrumen keuangan yang dilunasi ini merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan oleh PTPP pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun dan tingkat kupon/bagi hasil sebesar 6,5% per tahun.

Menanggapi pembayaran ini, Agus Purbianto, Direktur Keuangan PTPP, menyatakan bahwa hal ini merupakan komitmen perusahaan dalam menaati kewajiban dan mendemonstrasikan prinsip tata kelola perusahaan yang kuat. Proses pelunasan dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sesuai dengan jadwal pembayaran.

Langkah ini mencerminkan kepedulian PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan dengan baik serta menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham. Sebagai perusahaan terbuka yang berorientasi pada tata kelola yang baik, PTPP akan terus berinovasi untuk meningkatkan kinerja dan mencapai keberlanjutan dalam bisnis konstruksi BUMN.

PT PP (Persero) Tbk, berdiri sejak tahun 1953, adalah perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia dan memiliki lini bisnis yang terdiversifikasi mulai dari Energi hingga Pracetak. Dengan sejarah yang kuat dalam menangani proyek-proyek besar di berbagai sektor, PTPP terus berupaya untuk menjadi perusahaan konstruksi yang inovatif dan berkelanjutan di masa depan.

Melalui pelunasan ini, PTPP kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun reputasi yang kuat dan mempertahankan kepercayaan stakeholders. Dengan tekad yang kuat, PTPP siap menjadi unggul dan menjadi rujukan dalam industri konstruksi di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi VRITIMES.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer