Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 16 kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya dan/atau dilarang. Dari 16 kosmetik tersebut, delapan di antaranya mengandung merkuri, lima mengandung pewarna merah K10, satu mengandung timbal, satu mengandung asam retinoat, dan satu lagi mengandung hidrokuinon.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dari temuan kosmetik berbahaya tersebut, 10 diantaranya diproduksi berdasarkan kontrak produksi dan 6 lainnya merupakan kosmetik impor. BPOM juga merinci efek yang bisa ditimbulkan dari pemakaian kosmetik berbahaya tersebut. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Pewarna merah K10 bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati. Timbal dapat merusak fungsi organ dalam tubuh, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan kerusakan pada organ janin jika digunakan oleh ibu hamil, serta hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna pada kornea dan kuku.
BPOM Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah berhasil mengamankan 1.284 kosmetik ilegal berbahaya dari beberapa salon kecantikan dan gerai penjual kosmetik. Ini menunjukkan pentingnya memeriksa kandungan kosmetik sebelum digunakan untuk menghindari efek negatif yang dapat membahayakan kesehatan.