26.1 C
Jakarta
HomeKesehatanPanggilan Kemenkes untuk Evaluasi Setelah Cabut STR Kasus Kekerasan Seksual

Panggilan Kemenkes untuk Evaluasi Setelah Cabut STR Kasus Kekerasan Seksual

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan rasa kekecewaannya terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tenaga medis. Menurutnya, pelanggaran hukum tersebut sering kali juga melanggar kode etik dan moral profesi yang harus dipegang teguh. Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah mengatur dengan jelas mengenai pentingnya menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang bermartabat.
Edy menekankan bahwa UU tersebut telah membentuk sistem pendidikan, standar layanan, serta mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi. Dengan adanya konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin yang sekarang berada di bawah naungan negara, bukan lagi di bawah organisasi profesi, diharapkan dapat menjadi alat kontrol yang efektif dalam menjaga moral dan kompetensi para tenaga medis serta tenaga kesehatan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer