Para tenaga medis perlu memahami perubahan dalam sistem Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Pada masa lalu, kedua dokumen tersebut memiliki masa berlaku lima tahun. Namun, saat ini terdapat pembaruan penting. STR kini hanya dikeluarkan sekali seumur hidup, sementara SIP harus diperbarui setiap lima tahun dengan persyaratan tertentu, seperti mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan melaporkan logbook praktik.
Sebagai contoh, seorang dokter gigi yang telah memiliki STR namun tidak memiliki SIP karena jarang melakukan praktik, harus mengikuti uji kompetensi jika ingin kembali praktik. Hal ini mengindikasikan bahwa SIP sangat penting bagi tenaga medis untuk menjalankan praktek, meskipun mereka telah memiliki STR seumur hidup.
Proses perpanjangan SIP melibatkan evaluasi dari fasilitas kesehatan (faskes) tempat tenaga medis berpraktek. Faskes diminta untuk memberikan laporan mengenai kondisi dan kompetensi tenaga medis yang bersangkutan. Masukan dari faskes menjadi pertimbangan utama dalam keputusan apakah SIP seseorang bisa diperpanjang atau tidak.
Dengan adanya pembaruan ini, tenaga medis perlu memahami dan mematuhi prosedur yang baru untuk memastikan kelancaran dalam menjalankan praktik medis. Semua ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan profesionalisme dalam bidang kesehatan.