28.2 C
Jakarta
HomeWisataAturan Terbaru dan Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali

Aturan Terbaru dan Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali

Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini merilis SE Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing yang berada di Bali. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan pentingnya ketaatan terhadap standar yang telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali. Sebelumnya, SE yang sama telah dikeluarkan pada tahun 2023, namun perlu disempurnakan mengingat adanya dinamika tertentu.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2025 ini, terdapat kewajiban yang harus dipatuhi oleh wisatawan asing selama berada di Bali. Mulai dari memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, menghormati adat istiadat, tradisi, dan budaya lokal, hingga menggunakan busana yang sopan dan wajar. Larangan juga ditegaskan, seperti larangan memasuki tempat suci, memanjat pohon yang disakralkan, dan menggunakan plastik sekali pakai.

Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan tidak akan ditoleransi, dan wisatawan asing yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing melalui nomor WhatsApp siaga yang telah disediakan. Dengan adanya SE ini, diharapkan pariwisata Bali dapat tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer