Rabies tetap menjadi ancaman kesehatan di Indonesia, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya mitigasi penyakit yang ditularkan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) melalui gigitan atau saliva. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies, sedangkan dari Januari hingga 7 Maret 2025, tercatat 13.453 kasus gigitan HPR dengan 25 kematian. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI drg. Murti Utami menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan di masyarakat dan fasilitas kesehatan terhadap rabies. Bagi individu yang mengalami gigitan hewan yang diduga rabies, disarankan untuk segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) di fasilitas kesehatan terdekat. Ancaman rabies di Indonesia masih merupakan isu serius, terutama di wilayah endemis, oleh karena itu langkah-langkah pencegahan dan pengendalian perlu diperkuat.