30.5 C
Jakarta
HomeKesehatanKPAI Dorong Negara Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT

KPAI Dorong Negara Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT

Mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada berhasil ditangkap di Kupang, NTT, oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Usai penangkapan, AKBP Fajar segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubinter Polri mendapatkan informasi pada 22 Januari 2025 dan segera melakukan penyelidikan bersama Polda NTT. Proses hukum pun berlangsung cepat dengan pemutusan jabatan AKBP Fajar dan penetapan sebagai tersangka.

KPAI dan Kemen PPPA juga memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan komitmennya dalam memastikan penanganan dan pemulihan anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Nahar mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini dan memberikan pendampingan kepada anak korban. Upaya perlindungan terhadap korban pun terus dilakukan, termasuk pemindahan korban ke tempat yang lebih aman mulai sejak 24 Februari.

Koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kota Kupang menunjukkan kerja sama yang baik dalam menangani kasus ini. Semua pihak terus berupaya untuk menjaga kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer