29 C
Jakarta
HomeprabowoDraf RUU TNI DPR: Perbedaan yang Ditolak dan Dibahas

Draf RUU TNI DPR: Perbedaan yang Ditolak dan Dibahas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbicara mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dengan wartawan sebagai tanggapan terhadap isu yang tengah tersebar luas di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR sedang memonitor reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan pokok-pokok RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa hanya tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, yang tujuannya adalah untuk memperkuat agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa depan. Beberapa pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) tentang kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirim naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai referensi. Revisi yang diajukan hanya berkaitan dengan tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer