Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, tepatnya pada bulan Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13, termasuk pegawai negeri, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk keperluan mudik dan liburan Idul Fitri.