Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini menjadi upaya untuk menjamin bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kejelasan mengenai pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan hak-hak mereka setiap tahunnya. Prabowo Subianto menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran signifikan THR sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Melalui penegakan kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.