30.1 C
Jakarta
HomeprabowoPenyaluran THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Penyaluran THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan di Indonesia. THR akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi sekitar 9,4 juta penerima. THR dan gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kinerja, dan pensiun bulanan untuk pensiunan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama liburan Lebaran, terutama dalam suasana mobilitas yang tinggi selama periode libur ini. Pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, pembagian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer