Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan setidaknya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menanti kepastian terkait pembayaran tunjangan mereka. Dengan kejelasan ini, diharapkan para karyawan dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan damai. Semoga keputusan yang diambil oleh Prabowo Subianto ini memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.