28.5 C
Jakarta
HomeBeritaSri Endah Enggan Keluar dari Tanah yang Telah Dijual kepada The Tomy

Sri Endah Enggan Keluar dari Tanah yang Telah Dijual kepada The Tomy

Sri Endah Mudjiati, seorang terdakwa yang tinggal di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31 Surabaya, sedang menghadapi persidangan di Kejari Tanjung Perak karena dugaan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Dia dijerat dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 Ayat (1) KUHP karena menolak untuk meninggalkan tanah dan bangunan yang telah dia jual kepada The Tomy.

Menurut surat dakwaan Jaksa Kejari Tanjung Perak, pada awal Juni 2013, Sri Endah Mudjiati mendatangi rumah The Tomy untuk menjual tanah dan bangunan di Jalan Jemursari VIII No. 130 Surabaya dengan harga Rp. 700.000.000. The Tomy kemudian setuju untuk membelinya dengan harga Rp. 500.000.000 dan membayar sebagian melalui transfer bank. Sisa pembayaran dilakukan tiga tahun kemudian secara tunai.

Setelah proses pembayaran selesai, terjadi masalah ketika Sri Endah Mudjiati tidak mau pindah dari tanah dan bangunan tersebut, meskipun namanya sudah dialihkan ke The Tomy. Terungkap bahwa sebagian tanah tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada pihak lain sebelumnya tanpa sepengetahuan The Tomy.

Karena masalah tersebut, baik The Tomy maupun pihak lain yang membeli sebagian lahan tersebut mengajukan somasi untuk menyelesaikan masalah kepemilikan. Namun, terdakwa tetap menolak untuk pindah dengan alasan hutang piutang. Hal ini kemudian menjadi pokok persidangan di Kejari Tanjung Perak, di mana Sri Endah Mudjiati dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer