Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat selama satu jam pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya. Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri memiliki pengaturan jam kerja yang berbeda yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap fokus pada ibadah Ramadhan. Hal ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini. Semua perubahan jam kerja dan hari kerja akan disesuaikan dengan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang berlaku. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan keseimbangan antara tugas pelayanan publik dan ibadah selama bulan Ramadhan. Menjaga semangat kerja ASN tetap tinggi dan kualitas pelayanan publik tetap optimal.