Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan 25 lokasi khusus untuk berjualan takjil selama Bulan Suci Ramadan. Penetapan ini dilakukan dengan tujuan menciptakan ketertiban selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh takjil dan juga mencegah terjadinya kemacetan. Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025 telah mengatur titik-titik lokasi tersebut yang akan dijaga oleh petugas Satpol PP dan Dishub agar terhindar dari kemacetan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Banda Aceh, meminta penempatan petugas di titik-titik penjualan takjil, terutama pada jam-jam sibuk, untuk mengurangi risiko kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas. Ada 7 titik rawan kemacetan yang harus mendapat perhatian, antara lain Bekas Gedung Garuda, Simpang Punge, Makam Pahlawan, depan SMA di Lampineung, depan TK Adhiyaksa Lampineung, depan Bank Aceh Simpang Galon, dan di Simpang BSI Ulee Kareng. Pedagang juga diimbau agar tidak berjualan di bahu jalan demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Ini adalah 25 lokasi penjualan takjil yang telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh: Jalan Tentara Pelajar, Jalan Tgk Dibaroeh (Eks bioskop Garuda), Jalan Imam Bonjol, Jalan Tgk. H. Mohd Daud Bereuh, Jalan T. Nyak Arief, Jalan Tgk Chiek Ditiro, Jalan Pocut Baren, Jalan T Hasan Dek, Jalan Mohd Hasan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan T. Umar, Jalan T. Hasan Saleh, Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Jalan HT. Daudsyah Peunayong, Jalan Rama Setia, Jalan T. Hamzah Bendahara, Jalan Syiah Kuala, Jalan Taman Ratu Safiatuddin, Jalan Stadion H. Dimurthala, Jalan T. Iskandar, Jalan Prof. Ali Hasyimi, Jalan P. Nyak Makam, Jalan ABD Rahman Meunasah Mencap Jaya Baru, Jalan Makam Pahlawan, Jalan Malikul Saleh.