29 C
Jakarta
HomeBeritaPerdamaian dalam Perkara: Bisa Batal?

Perdamaian dalam Perkara: Bisa Batal?

Proses perdamaian atau mediasi dalam perkara pidana yang sudah ditangani oleh penyidik tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa melibatkan kuasa hukum. Hal ini ditegaskan oleh Advokat H Ariadi SH MH MPhil, seorang pakar hukum yang juga praktisi di Kantor Hukum ARD & Associates. Menurutnya, perdamaian dalam kasus pidana yang sudah berada dalam tahap penyidikan tanpa pengawasan kuasa hukum dapat dianggap batal demi hukum.

Advokat Ariadi menekankan bahwa peran kuasa hukum sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara pidana tidak dilanggar dalam proses perdamaian. Tanpa pendampingan hukum, ada kemungkinan pemaksaan atau ketidaktahuan yang bisa menyebabkan kesepakatan tersebut menjadi tidak sah secara hukum.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam perkara pidana memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam hal perdamaian yang dapat dilakukan selama perkara masih dalam penanganan penyidik. Sebagaimana Pasal 183 KUHAP, suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Namun, untuk melakukan perdamaian, prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan melibatkan kuasa hukum harus dijalani.

H Ariadi menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana selalu melibatkan kuasa hukum dalam proses perdamaian untuk menghindari masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari. Menurutnya, keberadaan kuasa hukum tidak hanya memastikan proses perdamaian sah secara hukum, tetapi juga melindungi hak-hak para pihak yang terlibat. Kantor Hukum ARD & Associates, tempat H Ariadi berpraktik, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan proses mediasi atau perdamaian.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer