Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2/2025) karena dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produksi kilang di Pertamina. Penangkapan ini terjadi setelah Maya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia diduga terlibat dalam proses pencampuran bahan bakar Pertamax (RON 92) dengan minyak mentah berkualitas rendah, yang melibatkan berbagai aktivitas di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) dari tahun 2018 hingga 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kekayaan Maya Kusmaya menarik perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia serahkan pada 15 Maret 2024, total nilai aset yang tercatat atas namanya mencapai Rp10,48 miliar. Kekayaannya terdiri dari properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp2.500.000.000 yang terletak di Kabupaten/Kota Bogor.
Selain itu, kekayaannya juga mencakup berbagai kendaraan pribadi seperti Toyota New Fortuner, Vespa Sprint, dan Toyota Agya, dengan nilai total Rp590.000.000. Dia juga memiliki aset bergerak lainnya senilai Rp695.428.411 dan investasi dalam surat berharga mencapai Rp5.673.067.649. Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan adalah Rp1.304.643.684, dengan total hutang sebesar Rp277.983.302.
Total kekayaan bersih Maya Kusmaya setelah dikurangi hutang adalah Rp10.485.156.442, menunjukkan akumulasi aset selama menjabat di PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini menarik perhatian karena posisi strategis Maya Kusmaya di perusahaan anak Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar di Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini demi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan BUMN.