30.5 C
Jakarta
HomeKriminalCara Buat KTP di Luar Domisili: Syarat dan Proses

Cara Buat KTP di Luar Domisili: Syarat dan Proses

Mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar domisili kini semakin mudah bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di kota lain. Pemerintah telah memberikan kemudahan ini dengan syarat tertentu dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili atau surat pengantar dari RT/RW mungkin diperlukan, tergantung dari kebijakan setiap daerah.

Adanya layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili memungkinkan pengurusan KTP yang hilang atau rusak tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW setempat. Bagi yang kehilangan KTP, mereka cukup membawa dokumen yang diperlukan ke Kantor Disdukcapil terdekat, sedangkan bagi yang rusak hanya perlu membawa fisik KTP yang rusak sebagai bukti.

Syarat seperti surat kehilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga diperlukan untuk KTP yang hilang, sementara KTP yang rusak cukup dengan membawa fisik KTP yang rusak sebagai bukti. Petugas Disdukcapil akan memproses dan mencetak ulang KTP baru dengan data identik dari KTP sebelumnya setelah persyaratan lengkap terpenuhi.

Layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili ini hanya berlaku untuk pencetakan ulang KTP yang hilang atau rusak. Jika terdapat perubahan data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, pemohon masih harus mengurusnya di Kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili asal. Dengan adanya layanan ini, proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan tidak lagi menyulitkan masyarakat yang tinggal jauh dari daerah asalnya.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer