29 C
Jakarta
HomeBeritaSaiful Bakri Ajukan Eksekusi ke PN Mojokerto: Wawasan Menjanjikan

Saiful Bakri Ajukan Eksekusi ke PN Mojokerto: Wawasan Menjanjikan

Saiful Bakri, seorang warga dari Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, telah resmi mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saiful Bakri menganggap bahwa proses eksekusi tersebut mengandung kejanggalan dan berpotensi merugikan dirinya, walaupun sebenarnya ia tidak terlibat dalam perselisihan yang berujung pada putusan tersebut. Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., memastikan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang menjadi dasar eksekusi.

Rahadi menegaskan bahwa Saiful Bakri tiba-tiba terkena dampak dari eksekusi tersebut tanpa melibatkan dirinya dalam sengketa tersebut. Hal ini dianggap merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan. Selain itu, dasar dari pengajuan perlawanan eksekusi juga disebabkan karena amar putusan yang dinilai tidak jelas dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, Rahadi menjelaskan bahwa Saiful Bakri telah memiliki objek sengketa sejak tahun 2021 berdasarkan akta jual beli dan kuasa yang sah. Oleh karena itu, Rahadi berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi tersebut karena kliennya memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini. Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima bantahan dari Saiful Bakri terkait eksekusi tersebut dan kasus ini akan disidangkan pada tanggal 5 Maret 2025. Terkait proses eksekusi, PN Mojokerto akan menunggu hasil sidang namun kewenangan tetap berada di tangan Ketua Pengadilan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer