Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 9 perkara yang ditolak oleh MK serta 5 perkara PHPU Kada dapat dilihat melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu bersama KPU akan memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan. Tindakan yang diperlukan selanjutnya akan dilaksanakan demi kelancaran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.