Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Penetapan status tersangka terhadap Riva Siahaan mencuri perhatian masyarakat, terutama terkait kekayaannya yang mencapai Rp18,99 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Jumlah harta kekayaan Riva Siahaan yang terus meningkat sejak menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada 2023 memunculkan pertanyaan terkait sumber kekayaannya. Rumor dan spekulasi mulai beredar di masyarakat, mengingat peningkatan yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut, sementara masyarakat menantikan tindakan hukum yang akan diambil terhadap Riva Siahaan.
Detail harta kekayaan Riva Siahaan berdasarkan LHKPN mencakup aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lainnya dengan total mencapai Rp18,99 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena posisi strategis Riva di anak perusahaan Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar di Indonesia. Upaya KPK untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam perusahaan BUMN tetap dilakukan dengan menyelidiki kasus ini secara intensif.