27.6 C
Jakarta
HomeResepOptimalkan Bisnismu dengan Sertifikasi Halal

Optimalkan Bisnismu dengan Sertifikasi Halal

Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan pusat industri halal masih memiliki tantangan dalam hal sertifikasi halal. Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa dari 66 juta pelaku usaha di Indonesia, hanya sekitar 2,1 juta usaha yang sudah bersertifikasi halal. Hal ini menjadi dilema mengingat Indonesia memiliki populasi muslim yang besar. Indonesia saat ini menempati posisi ke-8 dalam kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha, kalah dari negara seperti Prancis, Korea Selatan, Brazil, dan Rusia.

BPJPH memiliki target untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal sejalan dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang dijual di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024. Meskipun proses mendapatkan sertifikasi halal tidak mudah, PT Nestle Indonesia telah mengambil inisiatif untuk memastikan produk-produknya telah bersertifikasi halal sebelum wajib hukum berlaku.

Selama lebih dari 50 tahun beroperasi di Indonesia, PT Nestle Indonesia telah menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi. Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestle Indonesia, Sufintri Rahayu, menyatakan bahwa 100% produk yang dihasilkan telah memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyediakan produk yang dipercaya oleh masyarakat, bukan hanya sekadar mematuhi regulasi. Dengan langkah proaktif ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha di Indonesia akan mengikuti jejak PT Nestle Indonesia dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer