30.5 C
Jakarta
HomeBeritaLBH Legundi: Prestasi Akreditasi A oleh Kemenkumham

LBH Legundi: Prestasi Akreditasi A oleh Kemenkumham

LBH Legundi meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025, menunjukkan dedikasi dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Akreditasi A ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan perolehan akreditasi ini, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk memiliki jumlah advokat yang memadai dan sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Advent Dio Rendy, pembina LBH Legundi, menyatakan bahwa ini merupakan bukti komitmen lembaga dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan cita-cita almarhumah Yuliana, ibunda Advent Dio Rendy. Selain itu, LBH Legundi juga aktif dalam mengelola Posbakum di Pengadilan Negeri Surabaya dan Sidoarjo, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Menurut Dio, LBH Legundi tidak diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Target ke depan LBH Legundi adalah terus meningkatkan layanan bantuan hukum dan kontribusi kepada masyarakat. Ini merupakan kelanjutan dari cita-cita ibunya yang telah konsisten mendampingi masyarakat di pengadilan, yang ingin Dio lanjutkan sebagai bentuk perjuangan dan komitmen.

Berita Terbaru

Berita Populer