Home Berita Mami Amela Dituntut 1 Tahun Penjara, LC Fox Lounge & KTV Merr...

Mami Amela Dituntut 1 Tahun Penjara, LC Fox Lounge & KTV Merr Booking Out

0

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut Amela Nursita alias Mimel alias Mami Amela dengan hukuman satu tahun penjara. Terdakwa yang berperan sebagai koordinator Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr didakwa terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan memungkinkan LC untuk Booking Out (BO). JPU Estik menegaskan bahwa Amela terbukti melanggar pasal 296 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai koordinator LC dan menerima bagian uang setiap kali LC di-BO oleh tamu.

Kuasa hukum terdakwa mengumumkan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Kasus ini bermula ketika Amela, sebagai koordinator LC di Fox Lounge & KTV Merr, merekrut Dhea Sabrina alias Giska pada 22 Juli 2024. Pada 18 September 2024, saksi Bambang Eko Santoso dan rekannya Teddy datang ke tempat hiburan tersebut dan meminta untuk ditemani Giska dan Reniwati sebagai LC. Setelah sesi karaoke, Giska setuju di-BO dengan tarif Rp 3 juta, di mana ia menerima Rp 2,5 juta dan terdakwa mendapat komisi Rp 500 ribu. Bambang Eko Santoso membawa Giska ke Hotel Fave Rungkut untuk melakukan hubungan badan setelah pembayaran, karena Giska merasa tertekan secara ekonomi dan memiliki pinjaman uang dari terdakwa.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa Giska sudah tujuh kali menerima permintaan BO melalui terdakwa, yang selalu meminta imbalan Rp 500 ribu setiap kali LC dibawa keluar oleh tamu. Kejadian ini menjadi pembahasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, menyoroti tindakan terdakwa sebagai koordinator LC yang terlibat dalam praktik perdagangan orang. Aduan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum yang menuntut pertanggungjawaban terhadap pelaku dan pihak terlibat.

Exit mobile version