Habibie Bil Khoir Bin Zainuri, seorang terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu, mengajukan pledoi untuk menangkis tuntutan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp. 1 miliar. Pengacaranya, Edi Santoso, merasa bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi dan tidak seimbang dengan kasus serupa lainnya. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun terdakwa mengaku memiliki ketergantungan dengan Narkotika, namun ia menyatakan bahwa barang bukti yang dimilikinya adalah untuk konsumsi pribadi.
Dalam pledoi tersebut, Edi Santoso juga mempertanyakan kesesuaian tuntutan JPU dengan kriteria terdakwa lain yang memiliki kasus serupa namun mendapatkan vonis yang lebih ringan. Ia menyoroti fakta persidangan dan menekankan bahwa terdakwa seharusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai seorang pemakai atau penyalahguna narkoba. Lalu, Edi Santoso menegaskan bahwa tidak ditemukannya alat bantu pemakaian narkotika bukanlah bukti yang cukup untuk menuduh terdakwa sebagai pengguna.
Dari beberapa kasus yang dijadikan pembanding, terlihat bahwa tuntutan terhadap terdakwa Habibie Bil Khoir dinilai terlalu tinggi. Pengacara berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seimbang dan mengakui bahwa terdakwa tidak melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun seharusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, Edi Santoso berharap agar kliennya dapat menerima keputusan yang adil dari pengadilan.