30.5 C
Jakarta
HomeKesehatanBPOM Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31 Miliar: Penemuan Viral dan Insight Tren...

BPOM Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31 Miliar: Penemuan Viral dan Insight Tren Terbaru

Ditemukan produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia, dengan Yogyakarta memiliki temuan terbanyak mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti oleh Jakarta dengan temuan lebih dari Rp10,3 miliar. Temuan produk ilegal juga terjadi di Kota Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar). Angka temuan ini menunjukkan masalah peredaran kosmetik ilegal terutama di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi seperti tersebut oleh Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar juga menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau menyebarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah. BPOM akan mengambil langkah secara pro-justitia dalam 4 kasus untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran produk ilegal, termasuk sanksi administratif seperti penarikan produk ilegal, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

BPOM juga memastikan bahwa kasus pelanggaran berulang akan diarahkan ke proses penyidikan untuk menciptakan efek jera. Penegakan hukum terhadap produk kosmetik ilegal menjadi penting untuk melindungi konsumen dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Berita Terbaru

Berita Populer