Agustina Arumsari telah diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencatat sejarah sebagai orang pertama yang menduduki posisi tersebut sejak berdirinya BPKP pada tahun 1983. Bersama Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, pengangkatan keduanya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 27 P Tahun 2025. Agustina mempunyai pengalaman yang cukup dalam posisi strategis di BPKP, termasuk sebelumnya sebagai Asisten Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi (2020), dan Direktur Investigasi III BPKP (2019-2020). Selain itu, Agustina juga pernah menjabat sebagai Direktur Investigasi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah pada tahun 2017, serta menjadi komisaris Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bisnis hilir minyak dan gas.
Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Agustina mengungkapkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,7 miliar. Kekayaannya terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas. Harta kekayaannya sebagian besar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp2,07 miliar, dengan properti tersebar di Kota Depok dan Jakarta Pusat. Selain itu, Agustina juga memiliki kendaraan senilai Rp210 juta, meliputi Toyota Kijang minibus tahun 2003 dan Toyota Agya 1.2 G A/T tahun 2021. Ia juga memiliki harta bergerak dan kas serta setara kas dengan jumlah signifikan.
Seluruh informasi mengenai kekayaan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BPKP telah dilaporkan dengan rinci kepada KPK. Dengan rincian harta kekayaan yang transparan, Agustina Arumsari menampilkan integritasnya sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Semua informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan yang dimiliki, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.