30.5 C
Jakarta
HomeBeritaBali Marine Service Ajukan Gugatan Terhadap Pelindo Properti

Bali Marine Service Ajukan Gugatan Terhadap Pelindo Properti

CV. Bali Marine Service (BMS), sebuah agen Yacht terpercaya di Bali, mengajukan gugatan terhadap PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam sebuah kasus perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan ini dilakukan untuk melindungi reputasi BMS sebagai agen Yacht terkemuka. Sidang gugatan dengan nomor perkara 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby telah memasuki agenda keterangan saksi dari pihak BMS, di mana dua saksi telah dihadirkan oleh Penggugat.

Abdul Rokib Djohar, Manajer Parna Raya, menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam sidang. Ia menyaksikan percekcokan antara Viona Yap dari BMS dan Karyadi Rudi dari PPI terkait pengelolaan kapal pesiar di Marina. Menurut Djohar, PPI meminta untuk mengelola Yacht yang seharusnya dikelola oleh BMS, sehingga menimbulkan tuduhan monopoli. Sementara itu, Nanang Kosim, karyawan operasional BMS, menjelaskan bahwa BMS menyewa kantor dari PT. PPI di Bali selama dua tahun, namun diminta untuk pindah sebelum masa sewa berakhir.

Dalam penjelasan dari kuasa hukum BMS, Heru Suroto, dijelaskan bahwa pengosongan kantor yang dilakukan oleh PPI menyebabkan kerugian bagi BMS. Mereka kehilangan sejumlah sparepart kapal senilai miliaran rupiah dan mengalami gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang mereka kelola. Heru juga menyoroti kondisi kantor pengganti yang tidak layak, menyebabkan penolakan BMS untuk pindah tempat. Dampak dari kejadian ini membuat BMS kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional.

Selain itu, Heru juga mengungkapkan bahwa BMS mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp 12 miliar akibat tindakan PPI. Meskipun terjadi laporan polisi terkait kasus pengrusakan di BMS, gugatan ini merupakan upaya BMS untuk mendapatkan keadilan atas tindakan yang merugikan mereka. Di sisi lain, kuasa hukum dari PT. PPI, Yohanes, menegaskan bahwa gugatan balik terkait tunggakan biaya sewa ruangan juga sedang diajukan kepada BMS, menunjukkan kompleksitas perselisihan antara dua pihak ini.

Berita Terbaru

Berita Populer