30.5 C
Jakarta
HomeBeritaPenemuan Menjanjikan: Gugatan Edy Santoso Menang Ditingkat Banding

Penemuan Menjanjikan: Gugatan Edy Santoso Menang Ditingkat Banding

Pengadilan Tinggi Surabaya telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menolak gugatan Edy Sangsi terhadap Clara Aristantina Rahayu, Hudojo, KPKNL Surabaya, dan PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya. Gugatan diajukan oleh Edy Santoso karena tidak terima rumahnya dilelang dengan harga yang sangat rendah dibandingkan dengan nilai pasar sebenarnya. Putusan banding mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Keputusan ini diapresiasi oleh kuasa hukum Edy Santoso, Yan Labobar SH,.MH, yang berharap keberanian kliennya dalam mengajukan gugatan dapat menjadi contoh bagi yang lain yang mengalami perlakuan serupa. Selain itu, E-litigasi sebelumnya menolak gugatan Edy Santoso, namun dengan permohonan banding elektronik, gugatan tersebut akhirnya dikabulkan. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan masih mampu memberikan keadilan bagi pencari keadilan, seperti yang diungkapkan Advokat Yan Labobar.

Berita Terbaru

Berita Populer