32.4 C
Jakarta
HomeBeritaSidang Harta Bersama di Pakuwon City: Penolakan Hakim, Anak Kandung Tak Jadi...

Sidang Harta Bersama di Pakuwon City: Penolakan Hakim, Anak Kandung Tak Jadi Saksi

Persidangan harta bersama di Pakuwon City kembali memanas ketika majelis hakim menolak Onk Setiawati untuk menghadirkan anaknya sebagai saksi. Keputusan tersebut didasarkan pada larangan hukum acara yang mengatur bahwa keluarga sedarah dan semendah tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara perdata. Meskipun demikian, kuasa hukum tergugat tetap bersikukuh dan menginginkan anak kandung sebagai saksi untuk menunjukkan bahwa penggugat telah melalaikan kewajibannya terhadap anak-anaknya.

Penolakan ini juga disertai dengan permasalahan pengelolaan berkas bukti, di mana pihak penggugat telah mengunggah semua bukti yang diperlukan sementara tergugat belum melakukan hal yang sama. Hal ini dianggap tidak fair dan bisa mempengaruhi proses persidangan. Majelis hakim memberikan tenggat waktu kepada kedua belah pihak untuk mengunggah berkas yang dibutuhkan, dengan ancaman bahwa berkas yang tidak diunggah akan dianggap tidak sah.

Agus Susanto selaku penggugat juga mengajukan permohonan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslah terhadap rumah di Pakuwon City yang menjadi obyek harta bersama. Rumah tersebut dalam sengketa dan Agus Susanto berharap agar status quo dipertahankan untuk menjaga keadilan kedua belah pihak. Meskipun sebelumnya enggan karena rumah tersebut juga ditempati oleh anaknya, namun akhirnya Agus Susanto memutuskan untuk mengajukan permohonan tersebut. Proses persidangan yang penuh dengan ketegangan ini akan terus berlanjut hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan atau putusan hukum yang final.

Berita Terbaru

Berita Populer