Keselamatan di perlintasan kereta api selalu menjadi prioritas utama dalam regulasi lalu lintas di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan dan sanksi untuk mengatur perlintasan sebidang guna menghindari kecelakaan serta memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Pengguna jalan diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, seperti mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan dan sanksi bagi pelanggar perlintasan rel kereta api. Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengemudi kendaraan harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai tertutup serta mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini diperkuat oleh Pasal 90 UU Nomor 23 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan sebidang.
Pelanggar aturan perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu. Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, pemerintah telah menerapkan berbagai langkah, termasuk membangun perlintasan tidak sebidang, melengkapinya dengan peralatan pintu otomatis dan sinyal peringatan, serta melakukan perbaikan infrastruktur.
Penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api antara lain karena kondisi sarana yang kurang optimal, kurangnya kesadaran pengemudi, prasarana perlintasan yang kurang aman, kondisi cuaca buruk, dan penggunaan jalur rel untuk kepentingan lain. Kepatuhan terhadap aturan perlintasan sebidang sangat penting untuk menghindari kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalur kereta api. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat serta peningkatan kesadaran, diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi kereta api yang lebih aman dan efisien di Indonesia.