Polri akan menjalankan Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 hingga 23 Februari 2025 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan berkendara di jalan. Melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri, Polri mengingatkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas serta menerapkan safety riding dan membawa persyaratan surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Operasi ini akan difokuskan pada pendekatan preemtif, preventif, dan humanis dengan melibatkan komunitas dan elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Polri juga akan memberikan edukasi serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan preferensi pada sistem tilang elektronik (ETLE) dan teguran simpatik kepada pelanggar. Sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan menjadi fokus dalam operasi ini, antara lain melanggar marka berhenti, melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan sejumlah aturan lainnya.
Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas guna meminimalkan risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Patuhi sebelas aturan yang menjadi sorotan dalam Operasi Keselamatan 2025 untuk turut serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan terhindar dari sanksi hukum.