Saat ini, kehadiran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin menjamur. Banyak pengendara yang mungkin tidak menyadari bahwa pelanggaran kecil yang dilakukan bisa saja terdeteksi oleh sistem ETLE, sehingga tanpa disadari mereka akan menerima surat tilang sebagai sanksi. Hal ini seringkali mengejutkan bagi mereka yang merasa tidak pernah melakukan kesalahan saat berkendara.
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami jenis pelanggaran apa saja yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE. Dengan memahami aturan yang berlaku, pengendara dapat lebih berhati-hati dan menghindari sanksi tilang yang tidak diinginkan. ETLE sendiri adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran yang terjadi. Kemudian, sistem ini akan mengidentifikasi kendaraan, serta mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di dalamnya.
Di samping efektif dalam menindak pelanggaran, ETLE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara. Beberapa pelanggaran yang sering terdeteksi oleh ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan gadget, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu atau tidak sama sekali, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, membawa penumpang lebih dari kapasitas, dan tidak menyalakan lampu saat berkendara di malam hari.
Dengan semakin banyaknya unit ETLE yang dipasang di berbagai titik strategis, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang yang tidak diinginkan. Dengan demikian, kesadaran dan disiplin berkendara di jalan raya dapat semakin ditingkatkan demi keselamatan bersama.