32.4 C
Jakarta
HomeBeritaPolda Banten Razia Tambang Emas Ilegal: 10 Tersangka Ditangkap

Polda Banten Razia Tambang Emas Ilegal: 10 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Cilograng dan Cibeber, Kabupaten Lebak. Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini, setelah masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penambangan dan pengolahan emas ilegal.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa proses pengolahan emas ilegal menggunakan besi gelundungan, bahan kimia zinc carbon, dan sianida untuk memisahkan mineral emas yang kemudian dibakar atau dikebos. Selama penyelidikan, polisi menemukan bahwa produksi emas mencapai 8 hingga 10 gram per pengolahan, dengan harga jual di bawah harga pasaran.

Para tersangka, yang terdiri dari pemilik lokasi tambang, penambang, dan pengelola tambang, telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama enam bulan hingga satu tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Polisi berhasil menyita berbagai alat pengolahan emas dan karung berisi tanah yang mengandung emas yang belum diolah. Kapolda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tambang ilegal guna menjaga lingkungan dan mencegah dampak negatif dari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan.

Berita Terbaru

Berita Populer