Pada 6 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik 270 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelantikan tersebut akan berlangsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164 B yang mengatur mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Meskipun demikian, tindakan ini menuai kontradiksi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan revisi dan menunda pelantikan tersebut. Namun, pertanyaan tetap muncul, kapan tepatnya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi, pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024 seharusnya dilakukan setelah seluruh permohonan sengketa Pilkada diputus oleh MK, bukan hanya berdasarkan putusan dismissal. Hal ini penting agar tidak terjadi cacat hukum dan menghindari potensi sengketa hukum lainnya. Sebagai negara hukum, Indonesia perlu menaati Putusan MK demi menjaga legitimasi pemerintahan daerah secara hukum.
Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada 2020 masih memiliki hak untuk menuntaskan masa jabatannya sesuai mandat yang diberikan oleh rakyat, meskipun masa jabatan mereka sudah terpotong. Oleh karena itu, proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah harus dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Kepastian hukum harus dijunjung tinggi agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.