Home Berita Kejari Surabaya Tangkap Eddy Gunawan: Fakta Terbaru

Kejari Surabaya Tangkap Eddy Gunawan: Fakta Terbaru

0

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya bernama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam pada pukul 18.00 WIB. Eddy merupakan terpidana dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp.90 miliar.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, kasus ini berawal ketika Eddy Gunawan Tambrin, selaku Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar Rp172 miliar pada tahun 2008. PT. SBA menjaminkan 15 kapal kargo sebagai agunan dalam pengajuan tersebut.

Namun pada tahun 2010, kredit tersebut mengalami macet dan sisa kredit sebesar Rp.90 miliar tidak dibayarkan oleh PT.SBA. Eddy Gunawan Tambrin malah menjual 15 kapal yang dijaminkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum diselesaikan secara penuh.

Eddy Gunawan Tambrin akhirnya terbukti bersalah atas Kasus Korupsi, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017. Putusan tersebut menghukum Eddy dengan pidana penjara selama 10 tahun dan mengganti kerugian negara sebesar 36,4 milyar rupiah.

Terpidana Eddy Gunawan Tambrin saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah ditangkap pada tanggal 4 Pebruari 2025 dan dieksekusi pada tanggal 5 Pebruari 2025. Kepala Kejaksaan Surabaya, Putu Arya Wibisana, memastikan penahanan Eddy Gunawan Tambrin sesuai prosedur yang berlaku.

Exit mobile version