Home Berita “Strategi Eksekusi Yayasan Pendidikan Trisila: Tenggang Waktu 2019”

“Strategi Eksekusi Yayasan Pendidikan Trisila: Tenggang Waktu 2019”

0

Pada Kamis (30/1/2025), Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya sukses melaksanakan proses eksekusi pengosongan tanah dan bangunan Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) di Jalan Undaan Nomor 57-59 kota Surabaya. Proses tersebut didukung oleh Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Camat, dan Koramil. Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 221/Pdt.G/2014/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2014 yang menghukum Tergugat YPT atas bangunan yang berada di HGB Nomor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat, PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sesuai dengan putusan pengadilan.

Turman Panggabean SH,.MH, selaku kuasa hukum dari PT. RNI mengungkapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses tersebut. Proses eksekusi dilakukan setelah YPT gagal memenuhi tenggat waktu yang telah diberikan sejak 2019. Anton Arifullah SH,.MH, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI menepis pernyataan tentang ganti rugi yang disebutkan sebelumnya, dan menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya adalah rampasan negara yang dikelola oleh RNI. Aset ini akan dikembalikan kepada negara melalui PT. RNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemenuhan putusan pengadilan ini, aset negara yang diserahkan kepada pihak ketiga harus memberikan manfaat ekonomi kepada negara, dan hal ini diwujudkan melalui proses hukum yang dilakukan terkait pengosongan tanah dan bangunan YPT. Proses ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara kepada pihak yang berhak serta memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version