Seorang saksi, Fiko Insagi Putra, terlibat dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Mochamad Alief Ar Roziqin Bin Abdul Razak di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kesaksiannya, Fiko mengungkapkan bagaimana dia mendapat kabar bahwa orangtuanya, Sugino dan Sri Arina, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Surabaya. Saksi Fiko sangat terpukul dan menunjukkan emosinya ketika menceritakan momen dimana dia diberitahu tentang tragedi tersebut. Tujuan sebenarnya dari pasangan ini hanyalah untuk membeli kue untuk hajatan. Namun, nasib berkata lain ketika mereka ditabrak oleh mobil Inova putih di Jalan Kedungdoro. Fiko juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada keluarga dari pihak pelaku yang datang memberikan dukungan setelah penguburan. Meskipun ada upaya perdamaian dengan bantuan uang duka, namun Fiko menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis terkait hal ini. Jaksa dalam sidang menyebut bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan pelanggaran berat terkait aturan lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan tragis ini menelan korban jiwa yang tidak bersalah dan meninggalkan cerita sedih bagi keluarga yang ditinggalkan.