Dewi Soekarno, istri keenam dari Presiden RI Soekarno, telah menjadi sorotan publik setelah dijatuhi denda sebesar Rp3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Keputusan ini terkait dengan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di perusahaan milik Dewi pada tahun 2021. Perusahaan kembali menuntut karyawan yang dinilai menghasut rekan kerja untuk tidak bekerja di kantor pada tahun 2022. Kasus ini bermula saat Dewi melakukan perjalanan ke Indonesia selama pandemi COVID-19, dan rekan kerja menduga bahwa menantu laki-laki Dewi meninggal karena COVID-19, yang membuat mereka khawatir Dewi terinfeksi. Para karyawan memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu untuk menghindari kontak dengan Dewi, namun Dewi memutuskan untuk memberhentikan dua karyawan yang dinilai menghasut yang lain untuk tidak bekerja. Pasca pemutusan hubungan kerja, kedua karyawan tersebut mengajukan tuntutan ke Pengadilan Buruh Jepang. Keseluruhannya, kehidupan dan latar belakang Dewi Soekarno, yang dilahirkan di Tokyo pada 6 Februari 1940, telah menarik perhatian publik. Menjalani pendidikan dan kesempitan ekonomi keluarganya, Dewi pernah bekerja di berbagai tempat seperti perusahaan asuransi dan hotel di Tokyo sebelum akhirnya bertemu dengan Presiden Soekarno dan menikah pada tahun 1962. Pada tahun 1967, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Kartika Sari Dewi. Pasca wafatnya Presiden Soekarno, Dewi berkelana ke beberapa negara dan akhirnya menetap di Tokyo, Jepang. Dewi sukses membangun bisnis kecantikan dan perhiasan, serta terlibat dalam acara televisi dan kompetisi kecantikan di Jepang. Seluruh perjalanan hidup Dewi Soekarno telah menjadi sorotan masyarakat dan menggugah minat publik.