Dr. Johan Widjaja SH,.MH, seorang advokat yang berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji pada sidang terbuka doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Disertasinya berjudul Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan. Pada Jumat 3 Januari 2025, disertasinya diuji oleh delapan orang dewan penguji dan mendapatkan predikat sangat memuaskan. Dr. Johan telah meraih gelar doktor ketiga dalam karirnya setelah meraih gelar dari Universitas internasional sebelumnya.
Doktor Johan menjelaskan bahwa desertasinya tentang Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi disusun karena korban penipuan atau penggelapan seringkali merasa tidak adil dan harus menempuh jalur gugatan perdata terlebih dahulu untuk mendapatkan ganti rugi. Hal ini disebabkan oleh ketidakberanian hakim-hakim di Indonesia untuk memasukkan ganti rugi dalam amar putusan, berbeda dengan kasus korupsi. Meskipun aturan ganti rugi tercantum dalam Undang-Undang, namun belum diwajibkan bagi hakim untuk memasukkannya dalam amar putusan.
Dr. Johan berharap bahwa kontribusinya dalam desertasinya dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama dalam mendengar dan memperhatikan masalah ini oleh DPR. Dia juga memberikan saran terkait pola pembayaran ganti rugi kepada korban berbasis keadilan, dengan merujuk pada model family yang telah diterapkan di Belanda. Dalam model ini, pelaku penipuan dianggap sebagai anak yang nakal yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan apa yang diambil, jika tidak mampu secara langsung maka dapat diperkerjakan di dinas sosial untuk membayar ganti rugi kepada korban.
Selain itu, ujian promosi Dr. Johan Widjaya tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H. CMC. dengan didampingi oleh promotor Prof. Dr. Hartiwiningsih S.H., M.H. dan co-promotor Dr. Erny Herlin Setyorini S.H., M.H. Serta tim pengujinya terdiri dari delapan orang terkemuka di bidang ilmu hukum. Dr. Johan berharap agar hasil penyelidikan dan usulannya dapat didengar oleh DPR dan pemerintah untuk kemajuan di bidang hukum di Indonesia.