Seorang oknum mantri BRI telah setuju untuk mengembalikan dana blokir sebesar Rp72 juta kepada Hidayati Solihah, yang merupakan salah satu korban dugaan penyelewengan pinjaman Kredit Non-KUR melalui BRI Cabang Rangkasbitung. Perjanjian ini ditandatangani di hadapan kuasa hukum Hidayati, H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil, CTMP, dari Law Office ARD & Associates pada Sabtu (18/1). Proses pengembalian dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama sebesar Rp30 juta telah dibayarkan tunai, sementara sisa Rp42 juta dijanjikan akan lunas paling lambat 31 Juli 2025. Meskipun langkah ini diapresiasi sebagai bentuk itikad baik, masih ada korban lain seperti Jaemunah dan Seli Musalimah yang menunggu kejelasan mengenai hak mereka yang belum dikembalikan. Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyelewengan dana pinjaman oleh oknum perantara dan karyawan BRI, yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kuasa hukum menuntut penyelesaian masalah secara tuntas dan menegaskan bahwa pengembalian dana kepada Hidayati hanya langkah awal, sementara penyelesaian untuk korban lainnya masih menunggu. Perjanjian pengembalian dana dibuat memastikan keadilan bagi kedua belah pihak dan korban lain berharap untuk mendapatkan penyelesaian yang sama adil.