Pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok TE Nomor 24 Citraland, Surabaya mengalami kegagalan ketika dicoba dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski demikian, kuasa hukum pemohon eksekusi, Yacobus Wellyanto yang mewakili Jeffrey Wibisono, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut akan segera diajukan lagi setelah Ketua PN Surabaya menyetujuinya. Yacobus menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada alasan yang dapat menunda eksekusi setelah debitur dinyatakan kalah, bahkan dalam kasus upaya hukum kasasi. Pemohon eksekusi telah mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 untuk melindungi pembeli melalui lelang, memastikan bahwa eksekusi tetap dilakukan meskipun ada perlawanan dari pihak termohon. Sementara itu, kuasa hukum termohon, Hendrikus Ndoki, berpendapat bahwa eksekusi sebaiknya ditunda hingga putusan kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga kontrol hukum selesai. Proses ini berkaitan dengan sengketa terkait lelang rumah di Jalan Stamford Place, Citraland dimana pihak termohon menganggap harga lelang terlalu rendah dibandingkan nilai appraisal sebelumnya, yang masih dalam proses gugatan perdata di PN Surabaya. Namun demikian, kuasa hukum pemohon memastikan bahwa eksekusi akan dilanjutkan sesuai dengan putusan yang telah ada, dan aparat penegak hukum akan bertindak jika terjadi perlawanan dalam eksekusi.