Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak bersaing dengan asuransi swasta. Menurutnya, menjadi peserta JKN merupakan kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia, namun bagi yang mampu dan berminat mendapatkan manfaat tambahan non-medis, dianjurkan untuk mengambil asuransi swasta.
Rizzky juga menyatakan bahwa asuransi swasta dapat mengembangkan produk mereka untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar jangkauan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga membuka peluang kerja sama dengan asuransi swasta, selama hal tersebut tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizzky sebagai respons terhadap kabar bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin penyakit dan hanya menutupi sebagian biaya perawatan. untuk menyatakan bahwa JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menawarkan cakupan manfaat yang sangat luas, dimana pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis dari peserta.
Menurut Rizzky, JKN BPJS Kesehatan menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Mulai dari penyakit yang memerlukan perawatan sederhana hingga yang membutuhkan biaya mahal, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, dan lain sebagainya. BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti bagi penderita talasemia dan hemofilia, pasien diabetes, dan lainnya. Rizzky menegaskan hal ini pada Jumat, 17 Januari 2025.