Pada 13 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih tanggung jawab pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai tanggal 10 Januari 2025. Langkah ini dianggap sebagai langkah penting dalam membentuk ekosistem keuangan digital yang lebih terbuka, terkoneksi, dan bertanggung jawab. Proses transisi ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Menurut Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keamanan bagi para pelaku pasar di sektor tersebut. Iqbal menyatakan keyakinannya bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar keuangan dan fisik aset kripto di Indonesia. Ia juga menghargai upaya Bappebti dalam membangun industri kripto di Indonesia serta memberikan apresiasi terhadap peran penting regulator dalam menciptakan ekosistem yang aman, terbuka, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pelaku usaha terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk memastikan keberlangsungan proses transisi sesuai dengan aturan yang berlaku. Iqbal juga menekankan pentingnya sinergi yang solid antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem aset digital yang lebih maju dan inklusif. Peralihan pengawasan aset kripto oleh OJK dipandang sebagai sinyal positif bagi industri, dengan harapan bahwa hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.
Selain fokus pada regulasi, Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024. Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi erat antara regulator dan pelaku industri untuk mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Iqbal juga menyoroti pentingnya pengembangan ekosistem yang inklusif, dengan harapan bahwa OJK dapat mempertimbangkan dinamika global dalam menyusun regulasi.
Dalam upaya mendukung upaya regulator, Tokocrypto bertekad untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif. Didirikan pada tahun 2018, Tokocrypto merupakan pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia dengan lisensi penuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Tokocrypto berkomitmen untuk menjadi bursa aset digital terkemuka di Asia Tenggara dengan menyediakan platform transaksi yang mudah, sederhana, instan, dan aman bagi pelanggan. Melalui kolaborasi dengan OJK dan pihak terkait, Tokocrypto berupaya untuk terus bersinergi dalam memajukan industri kripto Indonesia.