29 C
Jakarta
HomeBeritaNotaris Dadang Koesboediwitjaksono: Kasus Pemalsuan Surat & Kronologi menjadi Tahanan.

Notaris Dadang Koesboediwitjaksono: Kasus Pemalsuan Surat & Kronologi menjadi Tahanan.

Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, yang berkantor di Jalan Sidotopo Wetan No. 3, Surabaya, telah didakwa atas dugaan pemalsuan surat dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun telah menjadi terdakwa, Notaris tersebut tidak ditahan dan dalam status tahanan kota karena alasan sakit paru-paru. Sidang perdana dengan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN Sby mencakup pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuduh Dadang melakukan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Dadang, Budianto, tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan langsung melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Setelah persidangan selesai, Dadang tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Budianto juga menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait dakwaan, mengatakan bahwa ia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum sehari sebelum persidangan. Dadang saat ini berstatus tahanan kota bukan ditahan di rumah tahanan karena kondisi kesehatannya. Kasus ini bersumber dari laporan Yayasan Dorowati ke Polrestabes Surabaya tahun 2018, yang kemudian melibatkan Dadang sebagai tersangka pada 2024 setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan.

Berita Terbaru

Berita Populer