Home Berita “Plank Penting Sebelum Putusan: Pelanggaran Hukum Penggugat?”

“Plank Penting Sebelum Putusan: Pelanggaran Hukum Penggugat?”

0

Pemasangan plank oleh pihak penggugat di Desa Sukarame, Kabupaten Lebak, telah menimbulkan perdebatan. Kuasa hukum Tergugat IV (H. Imran) dan Tergugat IX (H. Jandi), H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil, CTMP, menyatakan bahwa tindakan memasang plank sebelum ada keputusan pengadilan adalah perbuatan melanggar hukum. Hal ini dapat mengganggu hak pihak yang memiliki klaim sah atas tanah, terutama kliennya yang memiliki sertifikat hak milik yang sah. Sengketa ini berpusat pada tanah seluas 26.000 m² yang diklaim oleh ahli waris almarhum Abdurachman Harun dan beberapa warga, termasuk H. Jandi, yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun. Sidang yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2024, ditunda hingga 21 Januari 2025, dimana kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak tanah kliennya. Kepala Desa Sukarame, Asep Sahrudin SH, juga memberikan klarifikasi bahwa almarhum Abdurachman Harun tidak memiliki riwayat terkait tanah yang disengketakan. Persidangan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan dan kejelasan hukum terkait sertifikat tanah di Indonesia.

Exit mobile version