Home Berita “Kasus Effendi Pudjihartono: Kerjasama Manfaatkan Barang Milik Kodam V Brawijaya”

“Kasus Effendi Pudjihartono: Kerjasama Manfaatkan Barang Milik Kodam V Brawijaya”

0

Effendi Pudjihartono sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan pemalsuan surat yang merugikan Ellen Sulistyo sebesar Rp998.244.418. Jaksa Penuntut Umum Siska Kristin menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Effendi memegang hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan aset Barang Milik Negara TNI AD (Kodam V/Brawijaya) di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya. Hak tersebut didapatkan Effendi berdasarkan perjanjian sewa pemanfaatan aset TNI AD Kodam V/Brawijaya nomor SPK/05/IX/2017. Perjanjian tersebut berlaku selama 30 tahun dengan pemanfaatan untuk tempat olahraga dan rumah makan.

Effendi juga telah mengajukan permohonan perpanjangan sewa untuk periode kedua, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh pihak Kodam V/Brawijaya. Sebelumnya, Effendi juga mengajak Ellen Sulistyo untuk bekerja sama dalam mengelola lahan yang akan digunakan untuk Restauran Sangria by Pianoza, namun restoran tersebut akhirnya ditutup pada tanggal 12 Mei 2023 karena Effendi kehilangan hak untuk mengelola aset tersebut.

Jaksa Siska membacakan bahwa Ellen Sulistyo telah melakukan renovasi dan mengeluarkan biaya operasional yang totalnya mencapai Rp998.244.418, yang sebagian besar telah ditransfer ke Effendi. Namun, karena Effendi tidak lagi memiliki hak atas aset yang dikelola, Restauran Sangria By Pianoza tidak diizinkan beroperasi oleh Kodam V/Brawijaya. Ini menjadikan Effendi dihadapkan pada persidangan atas tindakannya.

Exit mobile version