Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, bersama staf pribadinya yang berinisial AL, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Pasca penangkapan, Deliar Rizqon didampingi petugas kejaksaan saat konferensi pers dan tetap menggunakan tongkat penopang untuk berjalan. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Selain uang tunai dan dolar Singapura, banyak barang bukti lainnya ditemukan selama penggeledahan, seperti logam mulia, buku rekening atas nama orang lain, dan sebuah HP Samsung Z Fold 6. Modus yang digunakan tersangka adalah meminta uang terkait pengurusan perizinan K3 kepada perusahaan. Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan pola kerja yang dilakukan oleh para tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Para tersangka saat ini ditahan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.
Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dipercayakan kepada Kejaksaan Negeri Palembang. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Tindakan para tersangka dinilai meresahkan pengusaha dan investor di Sumatera Selatan, sehingga penyelidikan dan penuntutan dalam kasus “Big Fish” ini sedang dalam proses penanganan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.