25.6 C
Jakarta
Homeprabowo"Prabowo Subianto dan PPN 12%: Janji untuk Barang Mewah"

“Prabowo Subianto dan PPN 12%: Janji untuk Barang Mewah”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diterapkan hanya pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Beliau menjelaskan bahwa peningkatan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menyatakan bahwa PPN 12% tidak akan dikenakan pada barang yang sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, seperti bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.

Berita Terbaru

Berita Populer